BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »
♥♥ WELCOME IN SIANTAR COMUNITY ♥♥

Kamis, 18 Februari 2010

Penjelasan

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1986
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEMATANG SIANTAR DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SIMALUNGUN

UMUM
1. Dasar Pertimbangan.
a. Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun telah dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar data Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
b. Meningkatnya perkembangan pembangunan di segala bidang sekarang ini menyebabkan meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan fungsi dan peranan kota-kota pada umumnya dan kota yang berstatus Kotamadya khususnya, sejalan dengan itu pertumbuhan dan perkembangan penduduk relatif meningkat. Sehingga kota-kota tersebut di dalam perkembangannya tidak mampu menciptakan suatu keserasian pengembangan antara batas wilayah administratif kota yang ada dengan batas wilayah fungsionil terhadap daerah pengembangan fisik kota, yang mengakibatkan timbul berbagai permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Hal ini disebabkan kecenderungan penduduk dalam melaksanakan kegiatannya memerlukan ruang, sedangkan ruang yang tersedia sangat sempit dan terbatas, terutama bagi kota-kota yang mengemban fungsi sebagai pusat pengembangan wilayah secara Nasional maupun Regional.
c. Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar di dalam proses perkembangannya mengalami peningkatan yang cukup pesat di dalam kegiatan pembangunan, sehingga meningkatkan fungsi dan peranan Kota Pematang Siantar sebagai kota industri, kota perdagangan, kota pendidikan, kota pemerintahan, dan pusat pelayanan jasa dan distribusi serta pusat pengembangan wilayah. Meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan penduduk menyebabkan meningkatnya aktivitas penduduk dalam kegiatan pembangunan, meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemecahan kebutuhan fasilitas dan utilitas perkotaan serta kebutuhan ruang bagi kegiatannya.
Perkembangan demikian menimbulkan permasalahan bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dalam mengelola kotanya, khususnya di dalam rangka usaha pengaturan tata ruang,meningkatkan kwalitas lingkungan hidup perkotaan, penyediaan lokasi bagi kepentingan pembangunan dan distribusi kegiatan pembangunan serta penyediaan fasilitas/utilitas perkotami. Hal ini disebabkan luas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar 1248 Ha dengan jumlah penduduk pada tahun 1980 sebesar 150.296 jiwa, dengan tingkat kepadatan rata-rata Kota Pematang Siantar 151 jiwa/Ha. Dalam kenyataannya luas wilayah yang efektif yang dapat digunakan untuk pembangunan hanya 80% atau 998 Ha, sedangkan sisanya 20% atau 260 Ha merupakan areal berbukit-bukit yang tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
d. Meningkatnya perkembangan fungsi Kota Pematang Siantar dan jumlah penduduk, serta terbatasnya ruang yang tersedia menyebabkan kegiatan penduduk beralih keluar batas kota (pinggiran kota), yang menimbulkan daerah perkotaan baru yang pertumbuhannya tidak terkendali. Kegiatan penduduk di daerah tersebut pada dasarnya menggunakan fasilitas dan utilitas kota, sehingga sangat mempengaruhi perkembangan dan utilitas kota serta menimbulkan permasalahan dalam pengelolaannya berada di luar kewenangan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar.
Dengan demikian, maka berbagai permasalahan tersebut di atas perlu dicarikan jalan pemecahannya, antara lain batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar perlu diubah dan disesuaikan dengan perluasan wilayah.
2. Perluasan Wilayah.
a. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka berbagai usaha pemenuhan kebutuhan akan ruang untuk kegiatan pembangunan dan dalam rangka terselenggaranya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, yang erat kaitannya dengan usaha peningkatan fungsi dan peranan Kota Pematang Siantar sebagai pusat pengembangan wilayah. Dipandang perlu dan sudah waktunya dilakukan penyesuaian batas wilayah, dengan memperluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar yang semula seluas 1248 Ha menjadi 8860 Ha.
b. Perluasan dimaksud dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, yaitu 9 (sembilan) desa dari wilayah Kecamatan Siantar.
Dengan perluasan tersebut diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan akan ruang bagi pemenuhan kebutuhan kegiatan pembangunan, dalam rangka usaha mensejahterakan kehidupan masyarakat kota.
Di samping itu diharapkan akan dapat lebih memudahkan dalam pembinaan maupun dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga Kota Pematang Siantar diharapkan akan mampu berperan sebagai pusat pengembangan wilayah yang dapat mendukung bagi pertumbuhan dan perkembangan wilayah sekitarnya.
c. Bahwa pemindahan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun tersebut yang dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari kedua Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan disetujui oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara seperti yang dinyatakan dalam:
Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun No.4/DPRD/1982, tanggal 19 Juni 1982 tentang persetujuan prinsip atas rencana perluasan kota, Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun.
Surat Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar No.5/DPRD/XII/1981, tanggal 22 Desember 1981 tentang Persetujuan Penetapan Rencana Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar.
Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara No.135/12788 tanggal 5 Juni1984 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar.
d. Dengan perubahan batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur batas-batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penetapan batas-batas wilayah baru secara pasti antara wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara, yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) secara pasti dan jelas di lapangan.
Penelitian, pengukuran (pematokan) di lapangan batas-batas baru dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Pematang Siantar.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Yang dimaksud dengan batas-batas wilayah dalam pasal ini adalah bukan batas-batas wilayah baru yang pasti sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum.

Pasal 4
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar yang semula mempunyai 4 (empat) wilayah Kecamatan, setelah diperluas selanjutnya ditata kembali menjadi 8 (delapan) wilayah Kecamatan.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun yang semula merupakan 1 (satu) wilayah Kecamatan, setelah dikurangi 9 (sembilan) desa untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan mengakibatkan adanya beberapa desa yang terputus dari wilayah Kecamatan induk dan keadaan geografis yang tidak mendukung kelancaran pembinaan wilayah maka perlu adanya penataan kembali wilayah.

Pasal 7
Adapun batas-batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun di bagian luar merupakan batas-batas wilayah lama dan cukup jelas. Sedangkan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun di bagian dalam disesuaikan dengan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar secara pasti sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum.

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 3328

0 komentar: